Berikut langkah-langah mudah untuk memulai pengajuan Izin Usaha atau Pendirian PT Perorangan melalui aplikasi Badan Perizinan:
1. Pada menu utama pilih paket IZIN PT UMKM, IZIN PT UMKM PRO, IZIN USAHA atau IZIN USAHA PRO, pilih sesuai kebutuhan anda kemudian Klik paket yang dipilih. "Jika usaha anda memungkin anda untuk memasarkan secara digital kami sarankan anda memilih paket Izin Usaha Pro atau PT UMKM Pro, karena 2 paket ini masing-masing mempunyai bonus Domain Bisnis, Website Profil Bisnis dan Email Bisnis".
2. Setelah anda klik anda akan diarahkan ke halaman, dimana di halaman ini akan diperlihatkan daftar dokumen yang akan anda terima.
3. Kemudian Klik Buat Sekarang
4. Kemudian isi Formulir pengajuan, jika anda anda kesulitan atau bingun untuk pengisian anda juga bisa meminta bantuan pengisian kepada Tim Badan Perizinan dengan klik whatsapp di pojok kanan bawah atau Klik Disini
Apakah Melayani Seluruh Republik Indonesia ?
Ya. Badan Perizinan Melayani seluruh daerah yang ada di Indonesia. Jadi buat pengusaha yang sudah berjalan ataupun yang ingin memulai berusaha dianjurkan untuk membuat surat Izin Berusaha.Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. KTP
3. Nomor Telepon yang aktif dan terkait dengan Whatsapp
Untuk melihat perbedaan dokumen yang akan diterima anda bisa klik di masing-masing menu, namun disini kita akan menjelaskan 2 pokok utama yang membedakan:
1. Izin Usaha atau Izin Usaha Pro
Pada Izin Usaha atau Izin Usaha Pro tidak ada Sertifikat dari Kemenkumham, artinya Izin Usaha tidak Berbadan Hukum namun sah sebagai Legalitas Izin Oprasional Usaha anda. Kemudia pada setiap Dokumen Izin Usaha atau Izin Usaha Pro ditulis dengan Nama Pemilik Usaha.
1. PT UMKM atau PT UMKM Pro
Mempunyai Sertifikat dari Kemenkumham dan disetiap dokumen di tulis dengan nama sesuai dengan Nama Usaha.
Mengapa Harus Memiliki Izin Berusaha atau PT ?
Berikut alasan mengapa harus memiliki Izin Berusaha
Jika Memilik Lokasi Fisik
Jika usaha Yang memiliki lokasi fisik tentu harus punya izin usaha demi keberlangsungan usahanya. Sudah banyak berita yang beredar pembongkaran tempat usaha bahkan sampai menggusur usaha yang dimiliki lantaran tidak mempunyai izin.
Usaha Yang tidak memiliki lokasi Fisik Jenis ini meliputi bisnis yang beroperasi di internet. Hal ini juga di perlukan izin usaha, berdasarkan informasi yang di dapat, bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, maka akses antara klien akan di putuskan, jadi orang tidak bisa mengakses bisnis anda di internet lagi.
Semua pelaku usaha pasti menginginkan jika usahanya lancar, langgeng tanpa ada kendala. Jika kita menginginkan usaha yang lancar tanpa hambatan, maka milikilah surat izin usaha atas usaha yang kita jalani, baik izin usaha dagang, izin usaha industri maupun izin-izin yang berkaitan dengan usaha kita.
Kita tentu tidak berharap jika suatu saat nanti usaha yang kita jalani akan mengalami nasib yang sama dengan kios-kios pedagang yang terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Unsur legalitas dari usaha yang kita jalani sangat menentukan keberlangsungan usaha kita, selain tergantung pula dengan minat konsumen terhadap komoditas yang kita jual.
Manfaat ijin usaha diantaranya adalah :
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan; hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Bagaimana Cara Memilih Jenis Izin Yang Tepat Untuk Usaha Saya ?
Kami menawarkan beberapa jenis Produk izin, diantaranya: Izin Usaha, Izin Usaha Pro, PT UMKM dan PT UMKM Pro. Baca penjelasan masing-masing penawaran izin berikut ini:
1. Izin Usaha Pro Dan PT UMKM Pro
Jika usaha anda beroperasi di lokasi fisik dan internet, maka 2 paket ini sangat cocok sebagai legalitas usaha anda. karena 2 paket ini kami memberikan produk digital berupa Domain Bisnis, Website Profil Usaha dan Email Bisnis yang memungkinkan usaha anda di jangkau masyarakat luas di Internet.
2. Izin Usaha Dan PT UMKM
Jika usaha anda hanya beroperasi di lokasi fisik saja, maka 2 paket ini sangat cocok sebagai legalitas usaha anda. karena pada paket ini kami tidak memberikan produk digital berupa Domain Bisnis, Website Profil Usaha dan Email Bisnis.