Live Chat

Badan Perizinan - Syarat Urus PT Perorangan Online 1 Hari Kerja Selesai



Tentang PT Perorangan

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail sebagai berikut.

Aturan Dasar Hukum

Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya:

  • Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Syarat Izin Pendirian PT Perorangan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur 18 Tahun Keatas
  3. Mempunyai KTP
  4. Nomor HP Aktif
  5. Alamat Email (Jika Ada)
Proses Izin Pendirian PT Perorangan bisa dilakukan secara online dan untuk proses pengerjaan 1 hari kerja selesai. Klik Disini Buat Izin PT Sekarang

BADAN PERIZINAN

Minta Bantua CS

Form Whatsapp Badan Perizinan.

Kirim Permintaan